HUKUM FOTO PRA WEDDING
PERTANYAAN : Sasan Al G Titipan. bagaimana hukumnya foto pernikahan pra wedding ( yang biasa dijadikan gambar foto pada undangan resepsi pernikahan itu )...... JAWABAN : Raden Mas NegeriAntahberantah Kerangka Analisis Masalah : Pembuatan foto pre wedding ( foto sebelum pernikahan-red ) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri. Pertanyaan : Bagaimana hukum membuat foto pre wedding? Jawaban : Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci); a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela denga...